100kpj – Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk mobil dan motor. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi mobilitas warga demi menekan lonjakan covid-19.
Aturan ini sendiri hanya berlaku di akhir pekan saja selama dua minggu ke depan. Pada periode pertama akan berlaku pada tanggal 6-7 Februari 2021, sedangkan di pekan kedua akan dimulai sejak hari Jumat.
Baca Juga: Pemkot Bogor Resmi Berlakukan Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor
Mulai hari ini, sosialisasi ganjil genap Bogor akan dilakukan ke masyarakat. Setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diminta putar balik.
Ganjil genap juga berlaku untuk pelat Bogor dan non-Bogor. Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.
Dalam aturan yang dibagikan akun PemkotBogor, ojek online dan taksi online masih bisa beroperasi. Untuk taksi online ada pembatasan kapasitas penumpang menjadi hanya 50%.
Ganjil genal akan berlaku di semua ruas jalan, dan nantinya akan ada cek poin yang digelar oleh Polres Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, berharap kebijakan ini bisa menekan angka covid-19.
"Ini untuk mengurangi monilitas warga. Kita tidak mungkin memberlakukan lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga," paparnya.