100kpj – Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum lalu lintas berbasis elektronik masih terus digalakan, begitu juga dengan pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT. Namun, masih ada beberapa daerah yang bakal terapkan tilang konvensional atau manual oleh petugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono. Dia mengingatkan kembali kepada Tim Satgas 100 hari Kerja Kapolri dan jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Selain itu, Kakorlantas menyebutkan bahwa perkembangan pelayanan SIM dibidang IT juga akan disiapkan dengan adanya ujian Online bagi pemohon SIM. Kakorlantas menyatakan bahwa dalam 100 hari kerja Kapolri, Korlantas sudah siap dengan program-program baru yang menjadi target Kaporli.
“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” paparnya.