100KPJ

Kecewa Dengan SIM C Miliknya Hingga Viral, Wanita Ini Dipanggil Polisi

Share :

100kpj – SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor, namun untuk memiliki lisensi tersebut tidak mudah. Pemohon atau pemilik kendaraan harus mengikuti serangkaian test.

Pengujian yang dilakukan meliputi test kesehatan, teori terkait pemahaman rambu-rambu dan menyikapi kondisi lalu lintas, hingga praktik langsung cara berkendara, dengan rintangan yang sudah disediakan.

Mengingat tidak semua pemilik kendaraan berhasil lolos dalam ujian tersebut, sehingga SIM yang diinginkan gagal terbit. Oleh sebab itu, memanfaatkan jalan pintas atau nembak untuk mendapatkan lisensi berkendara jadi pilihan.

Mendapatkan SIM dengan cara nembak yang dimaksud, pemohon tidak perlu test teori, atau praktik berkendara. Melalui perantara, atau oknum petugas, SIM bisa didapatkan hanya perlu tanda tangan, dan foto saat dibutuhkan.

Namun biayanya jauh lebih mahal, dari aturan yang sudah ditetapkan. Bukan hanya itu, resiko lainnya sertifikasi mengemudi yang didapatkan melalui jalur pintas tersebut kerap menimbulkan kesalahan, terutama dari data diri.

Salah satunya seperti yang dialami Tri Rizky Amelia dari Kalimantan Timur, seorang wanita kelahiran tahun 2000 itu mencurahkan kekecewaannya setelah membuat SIM C, untuk syarat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Dalam unggahan Twitter pribadinya, terlihat foto lisensi berkendara yang menyertakan foto dan data pribadinya. Namun ada hal aneh, yakni keterangan dalam tinggi postur badannya yang mencapai 761 centi meter, alias 7 meter.

“Apakah ini hasilnya kalau SIM lewat jalur cepat,” tulis statusnya melalui akun @its3amelia.

Sejak postingannya viral di media sosial, pihak kepolisian memanggil wanita itu untuk dimintai keterangan terkait kesalahan data. Begitu juga soal statusnya yang seakan-akan mendapatkan SIM C tersebut dengan cara nembak.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemilik akun Twiter tersebut, dan didapat informasi bahwa unggahan foto tersebut hanya bersifat candaan yang kemudian menjadi viral dan perbincangan di media sosial.

"Pemilik SIM ini enggak tahu bisa menjadi viral. Dia minta maaf dan bilang itu cuma bercandaan saja," ujarnya mengutip Viva.co.id, Sabtu 9 Januari 2021.

Kompol Irawan mengaku memang ada kesalahan input data dalam SIM milik wanita tersebut. Karena pembuatannya dilakukan pada 2017, yang belum terintegrasi dengan e-KTP, alias masih manual.

"Kalau sudah ratusan pemohon, memang bisa jadi ada salah entry. Biasanya sebelum foto, data pemohon ini dibacakan juga. Pemilik SIM kami undang ke kantor untuk melakukan perbaikan SIM," paparnya.

Menurutnya mekanisme penerbitan SIM di Balikpapan dilakukan sesuai prosedur, tanpa campur tangan pihak ketiga. Pemohon wajib mengikuti tes kesehatan, praktik, dan tertulis sebelumnya dinyatakan layak mengemudi.

"Semua penerbitan SIM di wilayah Balikpapan dilakukan tanpa adanya peran pihak ketiga. Dan, kami sudah cek juga yang bersangkutan memang membuat SIM di awal sesuai prosedur yang berlaku, kami cek ada semua berkasnya," tuturnya.

 

Share :
Berita Terkait