100KPJ

Asiknya Pakai Moge, Suara Knalpot Menggelegar Tak Kena Tilang?

Share :

Sementara rombongan motor besar alias moge yang didominasi motor buatan Amerika Serikat ini melenggang tanpa masalah.

Momentum tersebut diposting oleh akun Facebook Timtim Nugroho, yang memperlihatkan rombongan moge lewat dengan tenang, sementara pemotor lain sedang diberhentikan oleh polisi dan warga.

Sikap polisi dan warga yang tegas, tiba-tiba hilang ketika rombongan moge tersebut melintas. Timtim mengunggah video tersebut dengan caption "Pentingnya jadi tajir biar bisa punten slurrr sambil dadah dadah," tulisnya.

Lalu apakah knalpot yang menggelegar dari motor sebut saja Harley-Davidson tidak ditilang polisi? Sebetulnya aturan tentang knalpot ini tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, salah satu persyaratan teknis dan laik jalan adalah tingkat kebisingan.

“Setiap kendaraan bermotor harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya tingkat kebisingan ada di angka standar. Kalau tidak sesuai, maka tidak laik jalan, dan itu dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, seperti dilansir VIVA.

Share :
Berita Terkait