100KPJ

Dear Polisi, Pemotor Pakai Knalpot Racing Jangan Disiksa Telinganya

Share :

100kpj – Video yang memperlihatkan para pemotor yang mendapat tindakan dari warga dan polisi viral di media sosial, tindakan dari warga dan polisi tersebut karena pemotor yang melakukan kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori), dianggap meresahkan warga.

Kabarnya video viral yang diunggah oleh akun Instagram febrian_222_, kejadiannya terjadi di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Minggu 3 Desember 2020. Di beberapa video terlihat pemotor dihadang oleh warga dan polisi.

Para pemotor dianggap ugal-ugalan dan menimbulkan kebisingan akibat suara knalpot. Tak ayal bila beberapa knalpot racing menjadi sasaran, hingga ada motor sport yang knalpotnya digeprek pakai palu.

Bahkan dalam video slide kedua nampak pemotor tersebut tengah "disiksa" kupingnya. Mereka diminta jongkok di hadapan knalpot motornya, kemudian gas motor digeber agar merasakan juga kebisingan.

Berbeda dengan di Lembang, Satlantas Polresta Bandung juga melakukan penindakan pelanggar sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Hanya caranya tidak seperti yang dilakukan oleh polisi di Lembang.

Polisi di Satlantas Polresta Bandung, mengamankan 11 kendaraan roda dua yang memasang knalpot bising yang melintas di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising diamankan dan diminta untuk melepas secara sukarela, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” Kata Kompol Erik, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin 4 Januari 2021.

Lebih lanjut Kompol Erik menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.

Nah, itu baru tindakan sesuai prosedur.

Baca juga: Resah dengan Sunmori, Warga Geprek Knalpot Motor Sport sampai Dipukul

Share :
Berita Terkait