100KPJ

Dear Polisi, Pemotor Pakai Knalpot Racing Jangan Disiksa Telinganya

Share :

Para pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising diamankan dan diminta untuk melepas secara sukarela, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” Kata Kompol Erik, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin 4 Januari 2021.

Lebih lanjut Kompol Erik menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.

Nah, itu baru tindakan sesuai prosedur.

Share :
Berita Terkait