Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pelatihan dan pembinaan kepada bengkel-bengkel tersebut secara virtual dan praktiknya di bengkel dinas yang ada di Cililitan, Jakarta Timur. Nantinya bengkel mendapat setifikat.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifpudin menjelaskan, kendaraan yang diawajibkan untuk melakukan pengujian emisi jika umurnya sudah di atas 3 tahun. Hal itu bisa dilihat dari tahun produksi kendaraan di dalam STNK.
“Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem namanya e-uji emisi dengan Dispenda, dan juga kepolisian. Yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini (hasil uji emisi berlaku satu tahun),” ujarnya kepada wartawan.
Syarifpudin menjelaskan, hari ini menjadi yang pertama uji emisi dilakukan namun hanya uji coba terlebih dahulu, sebelum mengimplementasikan peraturan gubernur yang efektif mulai 24 Januari 2021.