100KPJ

Kaget Ketika Tahu Pajak Tahunan Motor Listrik

Share :

Seperti dilansir dari Viva, pembeli motor listrik ini pun wajib membayar pajak tahunannya. Jika hanya dihitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka total iuran tersebut hanya Rp146 ribu saja.

Pembeli kendaraan roda dua listrik Gesits, juga akan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB. Wujudnya tak berbeda dengan kepunyaan mobil, maupun sepeda motor yang memakai mesin bakar sebagai jantung penggeraknya

Bagi yang penasaran apakah GESITS motor listrik ada BPKB nya atau tidak? Inilah penampakannya gaes," demikian unggahan foto dari akun Instagram @gesitsmotor, dikutip 100KPJ, Minggu 27 Desember 2020.

Baca juga: Motor Listrik Gesits Bisa Dicicil Rp600 ribuan, Segini DP-nya

Share :
Berita Terkait