Selain merusak kesopnanan, Pria tersebut juga melanggar protokol kesahatan karena tidak mengenakan maskernya dengan benar di tempat umum. Selain itu keduanya tidak mematuhi aturan lalu lintas, dengan mengabaikan keselamatan tanpa menggunakan helm, dan perlengkapan berkendara yang seharusnya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mereka melanggar pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, masing-masing pasal hukumannya kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: Terungkap Motor Yang Digunakan Sepasang Kekasih Mesum di Jalan Raya