Penertiban penggunaan knalpot ini dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat, terkait balapan liar dan penggunaan knalpot racing yang meresahkan serta menggangu kenyamanan pengguna jalan.
"Penertiban ini dilakukan dengan dua titik, yaitu sekitaran Air Mancur Masjid Agung Palembang menuju Pasar Cinde, dan sebaliknya. Pada Minggu kelima razia rutin, kami berhasil mengamankan 56 kendaraan roda dua yang mengunakan knalpot tidak standar," jelasnya.
Pada razia ini Satlantas Polrestabes Palembang dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dengan alat sound level meter yang berguna untuk mengukur tingkat kebisingan suara pada knalpot racing.
Baca juga: Lagi Cuci Motor Air Dimasukkan ke Knalpot, Amankah?