100kpj – Oknum ojek online alias ojol bikin geger, karena mengintimidasi petugas satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Kebayoran Baru, ketika melaksanakan imbauan terhadap bajaj dan ojol agar tidak berkerumun.
Petugas tersebut bertugas untuk menindaklanjuti laporan tentang aduan masyarakat, melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) Aparatur Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta App, dimana banyak pengemudi bajaj dan pengendara ojol yang berkerumun di Jalan Bulungan, tepatnya depan Blok M Plaza Selasa 2 Desember 2020.
“Saat hendak dilakukan penertiban oleh anggota tiba-tiba ada seorang driver ojol melakukan provokasi dan mengintimidasi terhadap anggota Dishub di lapangan,” ungkap Budi Setiawan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, dikutip dari Viva.
Tiba-tiba ada seorang driver ojol melakukan provokasi dan mengintimidasi anggota Dinas Perhubungan (Dishub). “Terjadilah kerumunan para ojek online tersebut sehingga tak dapat dihindari cekcok dan dorong mendorong, kemudian petugas mencoba menjelaskan terhadap ojek online yang berkerumun terkait aduan tersebut,” tutur Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa petugas ada yang kena pukul helm-nya, karena ketika sedan bertugas petugas di lapangan pakai helm. Selain itu, para pengemudi ojek online tetap tidak mau tahu, karena ada kendaraan yang dilakukan cabut pentil (ocp) oleh petugas dan tetap melakukan perlawanan, dengan meminta agar roda dua yang sudah dicabut pentil untuk dipompa kembali.
“Dengan demikian apabila tidak ditanggapi maka mereka mencoba atau mengancam petugas dengan kata-kata mau membakar atau perusakan Terios dan mereka melakukan atau menggedor kaca dan kap mobil,” tutur Budi
Anggota pun yang di lapangan melakukan antisipasi saat hendak masuk ke dalam mobil melakukan dokumentasi video kejadian di lapangan. Provokasi malah terjadi makin panas setelah mereka tahu direkam.
Kepolisian pun tiba di lokasi untuk memediasi permasalahan tersebut. “Anggota menjelaskan kembali tugas yang telah dilakukan yang mana imbauan dan teguran terhadap ojol untuk segera pindah dan tidak berkerumun. Apabila ada kendaraan yang ditinggal oleh pemilik atau pengemudi maka petugas melakukan tindakan cabut pentil,” pugkas Budi.
Baca juga: Ojol Bisa Bantu Kawal Pesepeda yang Takut Dibegal, Tarifnya Rp750 Ribu