Sedangkan mobil LCGC tersebut mengalami kerusakan parah di bumper depan, yang diduga menjalar ke bagian radiator. Pemilik motor dengan nama lengkap Dimas Prasetyahani itu sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari pihak kepolisian sudah menahan yang bersangkutan, beliau sudah di intograsi dan BAP, beliau merasa bersalah. Tadi sempat mediasi secara kekeluargaan, dan beliau siap menanggung kerugian dan kerusakan yang saya alami,” tutur Dimas.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa keluarga yang bersangkutan mengaku bukan dari kalangan mampu sehingga meminta kebesaran hatinya untuk berdamai. Bahkan mereka siap ganti rugi dengan aset yang masih dimilikinya saat ini.
“Jadi mobil LCGC itu masih kredit, rumah pas-pasan apa adanya katanya dia. Kalau saya bersedia damai, dia siap memberikan mobilnya, dan satu unit rumah yang ditaksir Rp300-400 juta. Tapi saya belum menanggapi, dan mengambil langkah karena saya harus berkonsultasi dengan keluarga,” tuturnya.