100KPJ

Pejabat Bikin Garasi Mobil di Jalan Umum, Netizen: Kecil Otaknya

Share :

100kpj – Sudah menjadi hal yang wajar jika pemilik mobil wajib mempunyai garasi. Selain untuk melindungi bodi mobil dari keadaan sekitar, memiliki lahan parkir juga dapat menjaga kendaraan Anda tetap aman dari tindakan kejahatan.

Tapi tdak semua pemilik mobil mempunyai garasi di rumahnya. Sehingga sebagian dari mereka kerap memanfaatkan lahan parkir umum. Bahkan ada juga yang sembarang parkir, sehingga menggangu pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Belum Banyak Yang Tahu, Tarik Rem Tangan Saat Parkir Merusak Mobil

Seperti yang dilakukan oleh satau pejabat di Lombok. Fotonya viral di medi sosial, yang menunjukkan Toyota Kijang Innova berplat nomor merah sedang parkir di depan jalan rumah yang menjadi akses warga melakukan kegiatan.

Setelah menjadi sorotan karena mengganggu pengguna jalan, aparatur sipil  atau pegawai negeri itu memberikan penjelaskan, terkait garasi buatannya tersebut. Klarifikasinya itu diunggah melalui status Instagram @infoseputarlombok. 

“Alasan dibuat kanopi supaya tidak terkena terik panas matahari, sama embun. Supaya mobil dinas itu terawat,” ujar pejabat daerah pemilik Innova yang tidak diketahui namanya itu.

Menurutnya jalan di depan rumah yang digunakan sebagai lahan parkir tidak menggangu kendaraan lain untuk lewat. Sebab katanya masih ada ruang, sehingga tidak ada masalah saat mobil pribadi atau truk sekalipun ketika melewati jalan tersebut.

“Kalau saja itu mengganggu untuk kendaraan lain ya termasuk, tetapi ini enggak ada masalah untuk kendaraan lain yang lewat. Anda bisa datang langsung ke rumah saya,” tulis status Instagram tersebut.

Dengan percaya dirinya dia menyebut bahwa di rumahnya sudah ada garasi, namun sayang hanya untuk kendaraan miliknya saja. Sebab lahannya tidak cukup, jika Kijang Innova yang menjadi kendaraan dinasnya tersebut parkir di dalam rumah.

Atas perilakunya tersebut, pegawai negeri itu mendapatkan kritikan pedas dari warganet. Ada yang menyebut pejabat itu terlalu serakah, “Udah punya mobil masih mau pakai mobil dinas juga,” tulis komentar @arifmr99.

“Itu bukan alasan pak, tetap saja Anda telah menggambil hak pengguna jalan. Apa karena plat merah jad seenak jidatnya,” tulis komentar @rizky_turtle. Bahkan ada yang menyebut, pemilik mobil itu tidak memiliki pikiran, “Kecil otaknya, merrah platnya,” tulis utukutuk22.

Sebagai informasi, pejabat daerah yang dimaksud tinggal di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tidak diketahui nama lengkapnya, namun sejumlah pihak sudah memberikan komentar.

Salah satunya Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh. Dia mengatakan, parkir mobil di bahu jalan kota tidak dilarang karena tidak ada aturanya. Tapi bukan berarti bisa membangun sebuah kanopi di pinggir jalan yang dapat menggangu aktifitas orang lain.

“Pemasangan kanopi juga mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah itu tidak boleh seperti itu,” ujar Saleh kepada wartawan, Senin 16 November 2020.

 

Share :
Berita Terkait