100kpj – Puluhan pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengundurkan diri. Hal itu disebabkan dari beberapa faktor, salah satunya saat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 diresmikan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Kini giliran Nanang Farid Syam yang mengundurkan diri. Dia adalah pegawai senior yang sudah bekerja di lembaga anti rasuah tersebut sejak 15 tahun lalu, dengan bergabung melalui Indonesia Memanggil Jilid I pada 2005 lalu.
Baca juga: Mundur dari KPK, Ternyata Begini Kondisi Harta Berjalan Febri Diansyah
“Uda Nanang Farid Syam pegawai senior KPK, sekaligus penasehat Wadah Pegawai KPK mengundurrkan diri. Sebenarnya kami berharap yang bersangkutan masih tetap bekerja,” ujar Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo kepada wartawan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ikut angkat suara terkait mundurnya Nanang. Hal itu disampaikan melalui Twitter, dengan berharap lembaga anti korupsi itu bisa tetap berjalan meski semua pegawainya yang berpengalaman keluar.
“Akankan pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan. Terus berjuang dimanapun berada Uda (panggilan Farid),” tulis setatus Novel di media sosialnya.
Beberapa waktu lalu Plt Jubir KPK, Ali Fikri sempat menyebut, alasan pegawai senior dengan sapaan Uda itu mengundurkan diri karena ingin menjalani usaha. Padahal secara tegas Nanang menyebut dia mundur karena terkait regulasi.
“Pada dasarnya saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK. Jadi 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama. Kemudian kita beikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya, mungkin ekspetasi saya terlalu tinggi,” ujarnya mengutip Antara.
Sudah bekerja belasan tahun di lembaga anti rasuah tersebut, sebagian penasaran pundi-pundi yang didapatkan hingga kondisi kehidupannya. Berdasarkan data LHKPN pada 2019, Nanang hanya memiliki harta kekayaan Rp761,1 juta.
Angka tersebut juga minus, karena hutang yang dikantonginya mencapai Rp1,22 miliar. Berkaca pada aset berharga yang dilaporkannya, dia memiliki tanah dan bangunan dua bidang di kawasan Depok, dan Cianjur dengan total nilai Rp430 juta.
Selain itu, mantan Spesialis Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Madya KPK itu juga menyisikan sebagian uangnya untuk membeli kendaraan. Di dalam garasinya terdapat satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Untuk motor yang dimilikinya adalah Honda jenis matik buatan 2014 seharga Rp3 juta, tidak disebutkan detil dari tipe skutik tersebut. Sedangkan kendaraan roda empat yang digunakannya adalah Mitsubishi Xpander buatan 2019 seharga Rp250 juta.