100kpj – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien dari wabah tersebut.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.
Baca juga: Aduh Ada Lagi Tentara Yang Dikeroyok Pemotor
Yang terbaru, transisi PSBB kembali diberlakukan 9-22 November 2020. Perpanjangan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provnsi DKI Jakarta, Nomor 1100 Tahun 2020 menuju masyarakat aman dan produktif.
Meski begitu, sistem ganjil genap di Ibu Kota belum diberlakukan. Artinya pengguna mobil pribadi masih dibebaskan melenggang di jalan raya tanpa perlu takut ditilang meski angka plat nomor tidak sesuai dengan tanggal saat beraktifitas
Kepala Subdiektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol, Fahri Siregar mengatakan, masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan.
“Setelah itu (masa transisi PSBB diterapkan), kami akan evaluasi kembali. Akan didiskusikan kembali dengan stakeholder,” ujarnya kepada wartawan, mengutip Viva.co.id, Senin 9 November 2020.
Menurutnya, hingga kini masih melakukan evaluasi terhadap dampak tidak adanya ganjil genap di tengah masa transisi PSBB. Untuk kembali memberlakukan aturan pembatasan kendaraan tersebut dibutuhkan kesekapatan bersama.
Sebelumnya pembatasan ruang gerak mobil pribadi yang berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020. Kemudina ketika PSBB memasuki masa transisi, pada 10 Agustus 2020 sistem ganjil genap diterapkan kembali.
Pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.
Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.