100kpj – Tidak semua orang mampu membayar cicilan mobil baru hingga lunas, sehingga di tengah jalan ada saja yang menjualnya ke orang lain dengan status kredit yang masih berjalan. Cara itu biasa disebut over kredit atau dialihkan.
Biasanya pembeli hanya membayar TDP (Total Down Payment) yang sudah dikeluarkan oleh pemilik pertama, atau menghitung beberapa kali cicilan yang sudah dibayarkan. Namun cara itu ternyata cukup beresiko bagi pembeli.
Baca juga: Jangan Maksa, Begini Efek Buruk Beli Mobil Bekas Dicicil atau Kredit
Terlebih over kredit dilakukan di bawah tangan, atau tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan alias lising. Meski proses pindah tangan mobil dilakukan lebih cepat, namun ada beberapa kerugian yang belum banyak orang tahu.
“Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum, dan dilarang dalam undang-undang,” ujar Financial Educator dan Riset Lifepal marketplace asuransi, Aulia Akbar dalam keterangan resminya, Rabu 21 Oktober 2020.
Diketahui, larangan over kredit tanpa pemberitahuan kepada lembaga peminjaman uang alas lising sudah dijelaskan cukup lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2).
Dalam UU itu dijelaskan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Sebelumnya Head of Communication and Event PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto pernah menyarankan, calon pembeli harus waspada saat membeli mobil over kredit. Salah satu kerugiannya hilangnya jaminan asuransi kendaraan.
“Mobil kredit, kalau yang over kredit itu asuransi batal ya. Banyak orang enggak tahu. Dianggapnya mobil over kredit nerusin cicilan, asuransinya juga nyambung. Padahal enggak bisa," kata Iwan saat ditemui VIVA.co.id.
Mobil yang dibeli secara over kredit bakal menggugurkan asuransi karena saat perjanjian membeli mobil pertama adalah mengatasnamakan pembeli pertama. Artinya, pihak asuransi tak melakukan perjanjian dengan tangan kedua.
"Pemilik baru yang beli secara over kredit nanti mobilnya baret, klaim asuransi akan ditolak. Perjanjian asuransi di awal sama Iwan. Lalu Iwan jual mobil ke lain. Artinya sudah ganti pemilik," ujar dia.
Diduga over kredit di bawah tangan dilandasi hukum karena dikhawatirkan pembeli atau orang kedua itu tidak membayar cicilan, sehingga lising akan sulit mencari keberadaannya.