100kpj – Tidak semua orang mampu membayar cicilan mobil baru hingga lunas, sehingga di tengah jalan ada saja yang menjualnya ke orang lain dengan status kredit yang masih berjalan. Cara itu biasa disebut over kredit atau dialihkan.
Biasanya pembeli hanya membayar TDP (Total Down Payment) yang sudah dikeluarkan oleh pemilik pertama, atau menghitung beberapa kali cicilan yang sudah dibayarkan. Namun cara itu ternyata cukup beresiko bagi pembeli.
Baca juga: Jangan Maksa, Begini Efek Buruk Beli Mobil Bekas Dicicil atau Kredit
Terlebih over kredit dilakukan di bawah tangan, atau tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan alias lising. Meski proses pindah tangan mobil dilakukan lebih cepat, namun ada beberapa kerugian yang belum banyak orang tahu.
“Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum, dan dilarang dalam undang-undang,” ujar Financial Educator dan Riset Lifepal marketplace asuransi, Aulia Akbar dalam keterangan resminya, Rabu 21 Oktober 2020.
Diketahui, larangan over kredit tanpa pemberitahuan kepada lembaga peminjaman uang alas lising sudah dijelaskan cukup lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2).