100KPJ

Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Mewah, ICW: Ketua KPK Hedonisme

Share :

100kpj Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menjadi sorotan, terkait informasi anggaran untuk mobil dinas pimpinan KPK seperti Ketua KPK menyentuh angka Rp1,4 miliar, dan untuk Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Jika ditaksir jumlahnya mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Tentunya hal tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Salah satunya tentang nilai kesederhanaan bagi insan KPK.

"Namun, seiring berjalannya waktu, nilai itu semakin pudar. Terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri," kata Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW, Dikutip dari Viva, Jumat 16 Oktober 2020.

ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan “keserakahan” dari pimpinan KPK era Firli Bahuri. Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar.

"Akan tetapi praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, sebagai Pimpinan lembaga antikorupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19 yang telah memporak-porandakan ekonomi masyarakat. Sehingga tidak etis jika seorang pejabat malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran.

Selain ICW, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi juga memastikan akan menolak fasilitas mobil dinas. "Kami, Dewas (Dewan Pengawas), punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak Panggabean, Ketua Dewas KPK.

Tumpak menjelaskan alasan di balik sikapnya menolak mobil dinas untuk Dewas. Menurutnya, Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Baginya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas. "Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ujar Tumpak.

Untuk itu, Tumpak memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Dia juga mengaku tak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural lembaga antikorupsi. 

Sementara itu, walaupun banyak pihak yang menilai kurang tepat namun anggaran untuk mobil dinas para pimpinan KPK telah dibahas dan disetujui oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III telah menyetujui anggaran tersebut.

"Kami menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," kata Arsul.

Mobil dinas ini tak hanya untuk Ketua KPK, lima Dewan Pengawas KPK juga mendapatkan jatah mobil dinas. Satu orang Dewan Pengawas KPK mendapatkan jatah anggaran mobil dinas sebesar Rp702 juta, angka ini sama seperti dengan enam pejabat eselon I KPK.

Baca juga: Wow, Nanti Petinggi KPK Bakal Punya Mobil Dinas Harganya Miliaran

Share :
Berita Terkait