100KPJ

Ferdinand Hutahaean Pernah Sentil Anies Yang Cuma Pikirkan Macet

Share :

100kpj – Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mengundurkan diri dari partai yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ada beberapa faktor yang membutnya harus keluar dari fraksi yang sudah membesarkan namanya.

Melalui Twitter pribadinya, mantan Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral DPP Partai Demokrat itu menyebut ada keyakinan politik, dan prinsip yang sangat berbeda dengan pemimpin partai. Sehingga harus mengundurkan diri. 

Baca juga: Cabut Dari Partai Demokrat Ferdinand Sempat Adu Bacot BBM Pertamina

“Jadi kalau sekarang pun saya akan pergi dari Partai Demokrat, itu juga karena soal prinsip dan keyakinan politik. Jalan politk kebangsaan yang saya yakini terlepas apakah saya salah satau benaar dengan prinsip yang saya yakini,” mengutip status Twitternya.

Bahkan Ferdinand mengaku salah satu alasan kuat untuk engundurkaan diri, lantaran mempunyai sikap yang berbeda dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Salah satunya perbedaan prinsip soal UU Ciptaker ini sangat jauh berbeda pemahaman. Jadi saya lebih baik pergi daripada berkonflik di dalam,” tuturnya kepada wartawan mengutip Viva.co.id, Senin 12 Oktober 2020.

Sebelum keluar dari partai tersebut, Ferdinand kerap membuat status di media sosial terkait kebijakan yang menurutnya tidak tepat. Salah satunya saat Gubernur Anies Baswedan membelakukan sistem ganjil genap di tengah pandemi.

“Kebijakan sesat pikir dari gubernur. Dia lebih memikirkan macet daripada keselamatan manusia. Jangan pikir bahwa protokol kesehatan masker dan jaga jarak itu bisa hindarkan kita dari Covid-19, itu hanya upaya kecil. Semoga Anies kembali berpikir dan tahu prioritas,” tulisnya melalui akun Twitter

Lebih jauh, Ferdinand juga menjelaskan bahayanya bepergian ke luar rumah menggunakan transportasi umum. Sebab, penyebaran virus bisa terjadi saat masyarakat berkerumun dan saling berdesakan.

“Ganjil genap itu motifnya adalah untuk memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum. Lantas di tengah pandemi ini, orang disuruh menggunakan kendaraan umum yang merupakan salah satu cluster penularan? Sebaiknya Anies bisa menggunakan akal sehat,” kata dia.

Keputusan Pemprov DKI  kembali menerapkan ganjil tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan pembatasan kendaraan melintasi Ibu Kota bedasarkan plat nomor tersebut berlaaku sejak 3 Agustus 2020. Namun saat memasuki masa PSBB transisi yang dimulai hari ini, Senin 12 Oktober, sistem ganjil genap sudah tidak berlaku.

 

Share :
Berita Terkait