100kpj – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI, melalui sidang paripurna yang digelar Senin 5 Oktober 2020. Pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-Undang tentu menimbulkan kontroversi.
Sebab regulasi tersebut dianggap merugikan para pekerja. Tercatat sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, hanya ada dua partai yang menolaknya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Ada beberapa aturan kontroversi dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya yang menjadi sorotan serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi upah minimum provinsi (UMP).
Adanya penghapusan tersebut, upah pekerja dinilai akan lebih rendah. Mengingat dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah minimum baik UMP dan UMK.
Berkaca pada kondisi tersebut, sebelum adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, beberapa perusahaan telah menggaji karyawannya di bawah upah minimum. Hal tersebut dialami oleh tenaga penjual atau sales diler mobil.
Pada 2018-2019 lalu, 100KPJ pernah mewancarai secara ekslusif beberapa sales mobil dari brand yang berbeda-beda. Penghasilan mereka per bulan, tanpa ada tambahan bonus dari penjualan mobil ternyata sangat miris.
Salah satu tenaga penjual dari diler Suzuki di Karawaci, Tangerang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gaji pokok memang tidak terlalu besar terutama bagi sales yang penjualannya masih di bawah target. Tidak semua sales yang bernaung di bawah satu perusahaan memiliki gaji yang sama.
"Kalau saya kecil Rp1 jutaan, nanti kalau saya jualan mobil ada kalkulasinya, tergantung lising bonusnya. Kalau konsumen belinya kredit dengan tenor yang lama dan bunganya besar tentu bonus saya tinggi. Semakin lama tenor waktunya semakin besar bonusnya," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk sales yang kategorinya gold gaji bulanannya sudah Rp3,5 jutaan setara UMR (upah minimum provinsi). Jadi ada levelnya, sales yang masuk kategori gold itu mampu menjual mobil selama sebulan sepuluh unit, sedangkan dia hanya dua sampai tiga unit per-bulan.
Hal senada juga disampaikan salah satu sales diler Honda Bintaro. Dia mengatakan, profesi yang dilakoninya itu ada levelnya, yaitu junior dan senior dan posisi itu lah yang menentukan nominal gaji per-bulan. Selebihnya keuntungan didapat wiraniaga itu dari setiap penjualan mobil.
"Kebetulan saya senior, jadi gaji termasuk uang makan dan transportasi rangenya Rp3 jutaan. Kalau masih junior di bawah itu, karena gaji enggak bisa kami pukul rata masing-masing owner diler beda ada yang Rp500 ribu sebulan, ada yang ikutin UMR," tuturnya.
Level senior dan junior bukan ditentukan dari umur, namun penjualan yang dievaluasi setiap tiga bulan sekali. "Kalau saya satu bulan harus enam unit berarti tiga bulan 18 unit, minimal 80 persennya. Kalau tidak memenuhi target turun grade jadi junior, targetnya per-bulan empat berarti tiga bulan 12 unit," tuturnya.
Untuk jenjang karir, setelah jadi sales senior dan konstan jualannya selama masa evaluasi tiga bulan sekali baru dijadikan karyawan, dan melalui tahapan lagi untuk mengikuti seleksi menjadi supervisor.