100kpj – Baru-baru ini, video pengendara Toyota Fortuner berplat nomor TNI tersebar melalui WhatsApp. Bahkan video tersebut viral, dan menjadi bahan perbincangan karena pria yang mengendarai mobil tersebut hanya warga sipil.
Dalam tayangan terlihat, pengemudi mobil tersebut hanya mengenakan kemeja putih, dan celana pendek. Perawakan pria yang diketahui bernama Suherman Winata itu tidak mencerminkan seorang tentara yang gagah.
Baca juga: Ternyata Pengemudi Mobil Dinas TNI Bukan Orang Sembarangan
Maka tidak heran jika ada orang yang meragukan pria dengan sapaan Ahon itu pasukan TNI. Seseorang yang mengambil gambar tersebut bertanya dengan lantang, terkait status pengendara mobil Fortuner berwarna hijau army itu.
“Pak mobil siapa?,” kata pereman video tersebut. Kemudian Ahon menyebut bahwa itu moblnya. Lalu pertanyaan lainnya dilontarkan, “Emangnya tentara? Serius anggota aktif,” kata warga yang sibuk memegang kamera tersebut.
“Kenapa lu tanya gue? Yang boleh tanya gue itu Polisi Militer,” saut pengendara Fortuner dengan plat nomor 3688-34 tersebut.
Lalu setelah Ahon masuk ke dalam mobil, dia akhirnya mengaku bukan mariner yang sedang lepas tugas. Percakapan itu selesai saat dia menutup kaca mobil, diketahui lokasi kejadian di kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Mengetahui pria keturunan Tionghoa itu menggunakan Fortuner TNI AD (Angkatan Darat), salah satu pengacara kontroversi, yakni Farhat Abbas angkat bicara. Menurutnya tidak ada yang salah dalam tayangan video viral tersebut.
“Menurut gue, orang ini enggak salah dan harap dimaafkan, dan dimaklumi. Mungkin saja dia punya kawan, atau sahabat/kerabat yang anggota TNI. Atau dia punya bengkel, alias sekalan nyobain mobil,” tulis status Instagram pribadinya.
Bahkan pengacara yang dikenal di kalangan artis itu menyebut, waga sipili juga berhak menggunakan mobil aparatur negara. “Toh uangnya dari pajak rakyat juga kok, nikmati hasil kemerdkaan, perjuangan, dan pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut Farhat menjelaskan, bahwa orang yang bersalah dalam kasus tersebut adalah perekam video, atau yang sudah menyebarkannya hingga viral. Mereka bisa dilaporkan Undang-Undang ITE pasal pencemaran nama baik.
“Di masa covid ini jangan apa-apa disalahkan. Mobil rakyat boleh digunakan buat apparat, sebaliknya mobil apparat boleh dipakai rakyat selama bermanfaat dan jelas. Apalagi kalau dirawat, kecuali kalau digunakan buat kejahatan ataupun maksiat,” kutip status Farhat Abbas.