100kpj – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya divonis hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa meyakini Amril terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut. "Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ungkap Takdir Suhan, Jaksa KPK, dikutip dari Viva, Kamis 1 Oktober 2020.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum. "Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.
Kasus Bupati Bengkalis
Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku dirut PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang suap dengan total SG$520 ribu itu diterima Amril Mukminin agar mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Selain itu, jaksa meyakini Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi bupati Bengkalis. Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.
Atas perbuatannya, Amril diyakini jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Koleksi Mobilnya Bupati Bengkalis
Sementara itu, menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dikutip Kamis, 1 Oktober 2020 dari laman resmi KPK. Amril memiliki harta untuk kategori transportasi sebanyak Rp 11.000.500.000.
Dari jumlah itu, pria berusia 47 ini memiliki tiga sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter MX tahun 2007 yang dinilai dengan harga Rp 3,5 juta, lalu Honda Supra tahun 2007 yang harga sekitar Rp 3,5 juta dan Yamaha Mio buatan tahun 2009 yang ditaksir harganya juga sama dengan dua motor sebelumnya yaitu Rp 3,5 juta.
Isi garasinya tak hanya dipadati oleh motor yang umurnya sudah lebih dari 10 tahun, tapi Amril juga memiliki beberapa unit kendaraan roda empat yang bisa berfungsi untuk mengantarkannya melakukan aktivitas.
Sesuai data dari KPK, Pria kelahiran Muara Basung ini memiliki koleksi mobil seperti Toyota Fortuner tahun 2011 yang kisaran harganya Rp 185 juta, juga ada Honda CR-V tahun 2013 harganya berkisar diangka Rp 235 juta, Toyota Hilux tahun 2014 yang ditaksir harganya Rp Rp 275 juta, kemudian Amril juga punya mobil Honda Jazz tahun 2015 yang harganya sekitar RP 175 juta, dan Honda Brio tahun 2015 yang harganya sekotar Rp 120 juta.
Baca juga: Kaget Lihat Koleksi Mobil Kepala Lapas yang Napinya Kabur