100KPJ

Kendaraan Listrik Jadi Mahal karena Izin yang Berbelit-belit?

Share :

100kpj Kendaraan listrik baik mobil atau motor kini sudah mulai banyak beredar di jalanan Indonesia. Namun, harganya masih cukup mahal untuk bisa membelinya, terlebih mobil listrik.

Mobil listrik yang murah saat ini di Tanah Air dibanderol dengan harga Rp450 jutaan. Banyak yang menilai mahalnya harga kendaraan listrik karena beberapa hal.

Baca Juga:

Polisi Menjawab soal Izin Kendaraan Listrik

Mulai dari pajak impor yang tinggi, hingga proses pengurusan surat-surat kendaraan yang berbelit. Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, memberikan penjelasan.

Menurutnya, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik tidak berbeda dengan mobil biasa.

Hal itu mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

“Pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, dalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dan motor listrik,” ujarnya, Kamis 1 Oktober 2020.

Lebih jauh Martinus menjelaskan, penerbitan BPKB kendaraaan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.

Syaratnya untuk kendaraan bermotor impor utuh yakni:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang;
5. Surat keterangan pengimporan kendaraan yang disahkan pejabat Bea dan Cukai;
6. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
7. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
8. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Sementara untuk kendaraan bermotor rakitan, syaratnya:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
6. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Share :
Berita Terkait