Jokowi menyebut, lebih baik mengedepankan pembatasan sosial berskala mikro, atau lokal. Setiap pemimpin daerah melakukan pekerjaan harus lebih detil sesuai data, jika ingin menekan mata rantai covid-19 yang hingga kini mengkhawatirkan.
Meski presiden sempat menyinggung pembatasan sosial di suatu daearg, namun Anies Baswedan tetap memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 har berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” ujar Anies dalam keterangan resminya, Kamis 24 September 2020.
Sebelumnya dalam Pergub No.33/2020 semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.
Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian
Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. Untuk ojek online masih diperbolehkan angkut penumpang.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.