100kpj – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Harry dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena korupsi Jiwasraya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Hary Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo dikutip dari Viva, Kamis, 24 September 2020.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ternyata perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian, karena selain Hary, JPU juga memvonis hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Profil Hary Prasetyo Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Dikutip dari bumn.go.id, Hary lahir di Cimahi, Jawa Barat pada 5 Maret 1970. Ia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 15 Januari 2008.
Hary lulusan Master of Business Administration (MBA), jurusan General Business, City University, Portland - Oregon, USA, 1997 dan Bachelor of Business Administration (BBA), jurusan Finance, Pittsburg State University, Pittsburg - Kansas, USA, 1993.
Sebelum menjabat di Jiwasraya, Hary menjalani karier profesionalnya di industri pasar modal selama lebih dari 10 tahun. Selain itu, ia disebut-sebut juga masuk ke jajaran Kantor Staf Presiden.
Koleksi Mobil Hary Prasetyo Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2018 dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hary Prasetyo memiliki total harta kekayaan senilai Rp37.907.422.262.
Dari total kekayaannya tersebut, senilai Rp7.155.000.000 harta berupa alat trasnportasi dan mesin atau koleksi kendaraan yang dimiliki oleh Hary Prasetyo. Total ada sembilan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang ada di garasi rumahnya, semua koleksi kendaraannya merupakan mobil dan motor mewah.
Seperti Porcshe Macan tahun 2016 yang harganya sekitar Rp1 miliar, Jeep Mercy G-63 tahun 2013 senilai Rp2,7 miliar, Mercedes-Benz E-300 tahun 2017 yang kisaran harganya sekitar Rp1,25 miliar, Mercedes-Benz E-400 tahun 2014 yang harganya sekitar Rp450 juta, Toyota FJ Cruiser tahun 2016 harganya sekitar Rp300 juta, dan Toyota Alphard tahun 2016 yang harganya sekitar Rp825 juta.
Selain mobil mewah, Hary Prasetyo juga ternyata suka dengan motor legendaris asal Amerika Serikat yakni Harley-Davidson, dia memiliki tiga unit motor H-D seperti H-D XG-500 tahun 2016 harganya Rp200 juta, H-D FXSB 1690 tahun 2016 kisaran harganya Rp180 juta, dan H-D FLTRXS tahun 2013 yang harganya sekitar Rp250 juta.
Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya Hobi Koleksi Harley Davidson dan Mobil Mewah