Larangan menerobos perlintasan kereta api sendiri tertulis dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyinya sebagai berikut.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Sedang dendanya sendiri termaktub dalam Undang-undang yang sama di pasal 296. Bukan main-main, bagi pengendara yang kedapatan nekat menerobos palang pintu kereta api, siap-siap dikenakan denda maksimum Rp750 ribu dan hukuman penjara paling lama tiga bulan.