100kpj – Virus corona memang berhasil membuat para sales mobil pusing tujuh keliling, lantaran penjualan mobil di Indonesia terjun bebas. Hal tersebut karena selain daya beli masyarakat yang menurun, tidak sedikit juga masyarakat yang menunda beli mobil saat awal munculnya virus corona di Indonesia.
Nah, sebelum PSBB lokal di Jakarta diberlakukan penjual mobil disaat PSBB transisi beransur membaik, meskipun angkanya belum setara dengan hasil jualan sebelum virus corona menyerang Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi, karena dampak covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020.
Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Menperin melalui keterangan resmi, yang dikutip dari VIVA Otomotif Selasa, 15 September 2020.
Agus menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat, yang saat ini turun akibat wabah.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah, agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kami ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” tutur Bob.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 15 hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Baca juga: Sekarang Ganti STNK 5 Tahunan Bisa Diurus dari Rumah