100kpj – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien dari wabah tersebut.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.
Baca juga: PSBB Total di DKI, Catat Lokasi Yang Enggak Bisa Digunakan Bersepeda
Namun mulai, Senin 14 September 2020, PSBB kembali berlaku secara total sesuai keputusan Gubernur DKI, Anies Baswedan. Berlangsung selama dua pekan, ada beberapa aturan yang ditiadakan salah satunya sistem ganjil genap.
“Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI.
Artinya dengan menghapus sementara aturan tersebut, pengguna mobil pribadi dibebaskan melewati jalan raya Ibu Kota selama PSBB. Sebab polisi tdak akan melakukan penilangan, meski plat nomor tidak sesuai dengan tanggal.
Sebelumnya pembatasan ruang gerak mobil pribadi yang berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020. Kemudina ketika PSBB memasuki masa transisi, pada 10 Agustus 2020 sistem ganjil genap diterapkan kembali.
Pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.
Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Namun Anies menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah dengan kendaraan pribadi. Dan selama pembatasan sosial itu berlangsung formasi tempat duduk dan kapasitas penumpang juga diatur.
“Kendaran pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi,” tuturnya. Diketahui, aturan tersebut tidak berlaku untuk pengguna mobil pribadi jika mengangkut penumpang yang satu tempat tinggal, atau keluarga.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Dalam poin nomor 6 di Pergub tersebut, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi diatur sedemikain rupa.
Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian
Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen.