100KPJ

Kenali Plat Mobil yang Konon Katanya Kebal Tilang Polisi, Apa Saja?

Share :

100kpj – Bukan menjadi rahasia lagi, jika ada sejumlah mobil yang disebut-sebut kebal dari tilang polisi. Pengemudinya bisa melenggang di jalan raya tanpa harus khawatir dihentikan. Bahkan, sebagian ada yang pernah tertangkap kamera sedang melaju di perlintasan TransJakarta atau Busway.

Saat melihatnya, tak sedikit dari kita mungkin merasa kesal lantaran ada perlakuan tak adil dari polisi. Lantas, apa yang membuat fenomena tersebut bisa terjadi? Ternyata, pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil bukan orang biasa, alias pejabat negara—baik dari dalam maupun luar negeri.

Terkait hal itu, polisi punya kamus untuk menandai mobil-mobil dengan status 'Dewa' tersebut. Jawabannya ada di plat nomor kendaraan. Nah, bagi yang belum tahu dan supaya tidak baperan, berikut ciri-ciri plat nomor yang konon katanya kebal tilang polisi

Plat mobil tiga huruf dengan dua huruf pertama RF

Mobil dengan nopol belakang RF merupakan pertanda, bahwa di dalamnya duduk manis pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Plat ini digunakan sebagai pengganti plat merah.

Baca juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ini Daftar Biaya Bikin SIM dan Persyaratannya

Jika di belakangnya tersemat satu huruf lagi, berarti tandanya jabatan orang yang di dalam lebih rendah. Misalnya, RFS yang merupakan huruf rahasia pejabat sipil. Lalu untuk RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. RFD untuk angkatan darat, RFL laut dan RFU angkatan udara, dan RFP untuk polisi.

Nomor kendaraan yang berawalan huruf C

Bagi yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, mungkin kalian pernah melihat plat mobil dengan wujud tak biasa. Yakni, berwarna putih dengan awalan huruf ‘C’ dan dilanjutkan dua angka di belakangnya. Plat tersebut biasanya digunakan pejabat Kedutaan Besar atau Organisasi Nasional.

Nomor registrasi kendaraan itu sejatinya memiliki dua kode khusus: CD yang berarti Corps Diplomatique dan CC yang menjadi kependekan dari Corps Consulaire. Nah, untuk mendapat STNK dan BPKB-nya, perlu rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

Menariknya, kendaraan dengan nomor polisi  tersebut secara sah sudah berada di luar teritorial (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Selain itu, kita bisa mengetahui dari mana asal Kedubes tersebut hanya melalui dua nomor di belakangnya. Sebagai contoh, CD 12 untuk Amerika Serikat, CD 47 untuk Malaysia, dan CD 49 untuk Jepang.

Share :
Berita Terkait