Seandainya kabar itu benar, tak diketahui, atas dasar apa si pengunggah bisa dikenai UU ITE. Padahal, itu hanya rekaman biasa dan diambil secara spontan. Namun, ada sejumlah pihak yang menduga, dia bisa saja dikenai pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan antarorang ataupun kelompok.
Pagi tadi, kata kunci 'UU ITE' juga sempat bertengger di lima besar trending topic Indonesia. Sebab, banyak warganet yang tak setuju dengan ancaman tersebut. Tak sedikit dari mereka yang merasa, sikap oknum itu agak berlebihan dan terkesan mengada-ada.
“Mereka yang nabrak, kenapa orang lain yang disalahin?” tulis salah satu warganet.
“Mungkin dia bikin ancaman begitu biar beritanya enggak kesebar ke luar negeri kali ya,” timpal yang lainnya.
Diketahui, pihak yang tak sengaja menabrak gerobak dan empat unit motor itu kabarnya telah bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ada.