Nanti kita akan rapatkan dengan para pimpinan daerah tentang pelaksanaan PSBB (total). Sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta, kita sinkronkan," kata Anies dikutip dari Viva, Kamis, 10 September 2020.
Polisi Menunggu Keputusan dari Gubernur DKI
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menambahkan, pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang akan digunakan terkait PSBB total, yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi.
Dia menjelaskan, apabila memang harus memakai pergub PSBB awal seperti ada pembatasan penumpang hanya 50 persen, ojek online tidak boleh menarik penumpang, maka perlu ada pembicaraan lebih jauh kembali.
“Intinya kami masih menunggu, kalau sudah diputuskan pergub mana yang digunakan, baru kita akan melakukan penindakan,” Sambodo menambahkan.
Begitu pula soal kebijakan ganjil genap. Hingga besok masih diberlakukan sampai kebijakan pergub yang akan digunakan pada PSBB kali ini. Hari ini hingga besok kebijakan ganjil genap masih berlaku. “Masih berlaku kok, hari ini hingga besok gage masih berlaku seperti biasa," pungkasnya.