100KPJ

4 Hari Lagi Semua Kantor Tutup, Jalanan di Jakarta Enggak Bakal Macet

Share :

100kpj – Demi menekan mata rantai covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020. Dengan adanya aturan tersebut ruang gerak masyarakat di luar rumah sangat dibatasi.

Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah dilakukan di rumah. Sejumlah perkantoran, hingga tempat perbelanjaan, dan lokasi wisata ditutup sementara. Sehingga kondisi jalan raya di Ibu Kota saat itu sempat longgar dari biasanya.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat Ojek Online Enggak Boleh Angkut Penumpang

Namun saat PSBB memasuki masa transisi, aktifitas di luar rumah kembali berajalan normal. Mobilitas menggunakan mobil pribadi, dan motor berjalan seperti biasanya. Sehingga penumpukan kendaraan di jalan Ibu Kota kembali terjadi.  

Mengingat pergerakan masyarakat di tengah masa transisi terlalu bebas di tempat umum, maka tidak heran jika pesien postif covid-19 semakin bertambah. Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.

Caranya dengan kembali memberlakukan PSBB mulai Senin 14 September 2020. “Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi,” ujarnya saat press conference virtual, kemarin malam.

Tercatat ada 6 poin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penganan Covid-19. Anies menyebut, selama aturan itu berlaku kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah kembali dilakukan dari rumah.

Orang nomor satu di Ibu Kota itu menghimbau agar gedung-gedung perkantoran, tempat ibadah yang berpotensi mengumpulkan orang juga ditutup. Untuk tempat perbelanjaan, restoran hanya dibolehkan melayani pembelian take away.

Sementara terkait kendaraan yang keluar masuk dari daerah penyangga Ibu Kota yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Anies akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, Kamis 10 September 2020. 

Diketahui, dalam Pergub No.33/2020 itu semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. Untuk ojek online dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. 

Dengan begitu, kemungkinan besar jalan raya di Jakarta dalam waktu 4 hari ke depan bakal lenggan alias tidak macet. Mengingat semua kegiatan di luar rumah dibatasi, begitu juga dengan penutupan kantor yang akan dilakuakan bersamaan.

 

Share :
Berita Terkait