100KPJ

Aduh Keluar Masuk Jakarta Susah Lagi, Begini Langkahnya Tegasnya

Share :

100kpj – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta kepada masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona yang sangat mengerikan di Ibu Kota ini.

Hal ini menyusul dengan adanya rencana Anies kembali menerapakan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. PSBB Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada tanggal 14 September 2020.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi," ungkap Anies, seperti dikutip dari Viva, Kamis, 10 September 2020

Keluar Masuk Jakarta Akan Sulit Kembali

Langkah orang nomor wahid di Jakarta ini tak akan terwujud bila hanya Pemrov DKI Jakarta yang menjalankannya. Sebab, banyak warga dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bekerja di Ibu Kota. 

"Bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta? Idealnya tentu saja bila kita bisa batasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga batas minimal," ujarnya.

Namun, lanjut dia, langkah ini butuh koordinasi dan kerja sama erat dengan Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Perhubungan, dan juga dengan pemerintah daerah penyangga, yaitu kota-kota Bodetabek. 

"Kami akan segera berkomunikasi dan berkoordinasi bersama, karena wabah ini kita alami sebagai satu daerah megapolitan bersama dan harus kita selesaikan bersama-sama juga," katanya.

Ganjil Genap Tidak Berlaku

Dengan kembalinya menerapkan PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI akhirnya kembali meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota

"Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara kita tiadakan," kata Anies dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Tapi dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap, bukan berarti masyarakat bisa keluar dengan bebas menggunakan kendaraan pribadinya, layaknya PSBB di awal pandemi kendaraan pribadi tidak mudah untuk dapat keluar rumah.

"Dengan tidak berlakunya ganjil genap pada PSBB Jakarta, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," tambahnya.

Baca juga: Kondisi Gawat, Ganjil Genap Tidak Berlaku Tapi Kendaraan Dibatasi

Share :
Berita Terkait