100kpj – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang ketat seperti awal pandemi virus corona. Warga akan kembali bekerja dari rumah, berkegiatan dari rumah, dan belajar dari rumah.
Aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah dan hanya akan ada 11 bidang esensial akan beroperasi. Kebijakan ini menimbang situasi wabah di Jakarta yang semakin ganas serta tak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan.
"Angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian tempat khusus COVID-19 menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ujar Anies, dikutip dari Viva, Rabu, 9 September 2020.
Ganjil Genap tidak Berlaku
Dengan kembalinya menerapkan PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI akhirnya kembali meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
"Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara kita tiadakan," kata Anies dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Tapi dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap, bukan berarti masyarakat bisa keluar dengan bebas menggunakan kendaraan pribadinya, layaknya PSBB di awal pandemi kendaraan pribadi tidak mudah untuk dapat keluar rumah.
"Dengan tidak berlakunya ganjil genap, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," tambahnya.
Pergerakan Kendaraan akan Dibatasi
Karena di tengah pandemi COVID-19 yang sangat mengerikan ini, Anies pun mengimbau kepada warganya agar tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan urgen. "Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan sangat mendesak," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan membatasi masyakarat untuk keluar masuk ke Jakarta, pihaknya akan bekerja sama dengan pimpinan daerah yang berbatasan dengan Jakarta, agar masyarakatnya tidak bisa keluar atau masuk ke Jakarta.
Anies memutuskan dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera."Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi," tuturnya.
"Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini. Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB Jakarta. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tambahnya.
Baca juga: Tak Lagi Jalan Tol, Ini Jalur Sepeda Permanen di Jakarta