100KPJ

Kondisi Gawat, Ganjil Genap Tidak Berlaku Tapi Kendaraan Dibatasi

Share :

Tapi dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap, bukan berarti masyarakat bisa keluar dengan bebas menggunakan kendaraan pribadinya, layaknya PSBB di awal pandemi kendaraan pribadi tidak mudah untuk dapat keluar rumah.

"Dengan tidak berlakunya ganjil genap, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," tambahnya.

Pergerakan Kendaraan akan Dibatasi

Karena di tengah pandemi COVID-19 yang sangat mengerikan ini, Anies pun mengimbau kepada warganya agar tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan urgen. "Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan sangat mendesak," ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan membatasi masyakarat untuk keluar masuk ke Jakarta, pihaknya akan bekerja sama dengan pimpinan daerah yang berbatasan dengan Jakarta, agar masyarakatnya tidak bisa keluar atau masuk ke Jakarta.

Anies memutuskan dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera."Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi," tuturnya.

"Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini. Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB Jakarta. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tambahnya.  

Share :
Berita Terkait