100kpj – Mobil bekas masih diminati masyarakat, karena menjadi alternatif untuk memiliki kendaraan roda empat dengan harga terjangkau. Selain itu, pilihan brand dan model mobil bekas yang beredar dipasaran cukup beragam.
Ada banyak cara untuk mendapatkan mobil bekas. Namun umumnya pembelian dilakukan melalui showroom yang tersebar di pinggir jalan, atau bursa mobil bekas, serta menebus langsung dari pemilik mobil sebelumnya.
Padahal ada cara lain mendapatkan mobil seken, yakni melalui pelelangan. Yang menarik lelang bukan hanya dilakukan perusahaan swasta, namun sejumlah instansi negara juga menggelar proses jual beli dengan cara tersebut.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, melelang puluhan kendaraan roda empat Barang Milik Daerah (BMD).
Sebelumnya proses lelang tersebut sudah dilakukan pada 7 September 2020 dengan menghadirkan 20 unit mobil dari berbagai model, dan brand. Untuk tahap kedua akan berlangsung 14 September dengan menawarkan 23 unit mobil.
Total ada 43 unit mobil plat merah yang dijual. Bagi yang tertarik mengikuti lelang tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui online, dan melakukan penawaran terhadap kendaraan yang mereka inginkan.
“Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah dapat jadwalnya dari KPKNL tanggal 7 dan 14 September,” ujar Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana melansir situs resmi Pemerintah Kota Cimahi, Selasa 8 September 2020.
Setelah peserta lelang dinyatakan menang dari proses penawaran di online, tahap selanjutnya adalah membayar DP (Down Payment) 50 persen dari harga barang atau nilai aset. Kemudian melunasi pembayaran melalui KPKNL.
“Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan,” tutur Ira.
Mobil plat merah itu memiliki harga yang sangat terjangkau. Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagai contoh Toyota Avanza lannsiran 2011 nilai maksimal penawaran hanya Rp44,124 juta, dan Suzuki Escudo 2011 Rp34,192 juta.
"Jadi kalau ingin menang lelang harus nawar lebih dari nilai limit," ucap Ira.
Mobil yang dijual melalui lelang tersbut sudah berumur 7 tahun, sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. Penjualan kendaraan itu dilakukan untuk menghemat biaya perawatan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM), dan asuransi.
"Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan," tandasnya.
Setelah melalui proses perhitungan pihak ketiga, total puluhan kendaraan roda empat yang dilelangkan harganya mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun untuk nilai lelang per unitnya berbeda-beda tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan.