100kpj – Sejumlah hal yang menyangkut nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari agaknya selalu menarik diperbincangkan. Salah satunya mengenai mobil mewahnya, yakni BMW X5 berkelir biru, yang asal-usulnya masih terus dipertanyakan.
Kendaraan dengan plat nomor F 214 itu sempat diperiksa sejumlah penyidik sebelum akhirnya disita dan ditempatkan di halaman Gedung Bundar Kejagung yang merupakan markas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Gaji Rp5 Juta per Bulan, kok Jaksa Pinangki Bisa Beli Mobil BMW X5?
Kabarnya, mobil buatan Jerman itu berharga Rp1,7 miliar. Lantas, benarkah Jaksa Pinangki membelinya dengan uang pribadi? Nyatanya tidak. Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD500 ribu atau sekira Rp7,8 miliar.
Uang hasil suap itu yang kemudian dipergunakan Pinangki untuk menebus kendaraan mewah tersebut.
“Diduga mobil BMW X5 itu dari uang yang USD500 ribu,” kata Febrie, dikutip Jumat 4 September 2020.
Terlepas dari itu, menukil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pinangki tercatat tidak melaporkan kendaraan berjenis SUV tersebut. Berdasarkan pantauan kami, Pinangki terakhir menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.
Pinangki yang memiliki kekayaan hingga Rp6,83 miliar, hanya melaporkan tiga mobil saja, yakni Nissan Teana, Daihatsu Xenia, dan Toyota Alphard dengan total Rp630 juta.
Gaji Jaksa Pinangki
Disitat dari berbagai sumber, Jaksa Pinangki merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang gajinya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Saat ini, wanita yang belakangan acap mengenakan kacamata itu merupakan pejabat eselon golongan IV.
Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.
Seandainya melihat Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, disebutkan jika jabatan Jaksa Pinangki yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8.
Mengacu pada aturan tersebut, tunjangan jabatan yang diterima Jaksa Pinangki mencapai Rp4.595.150 per bulan. Nominal itu belum termasuk tunjangan lainnya.