Diketahui, Tri Nugraha merupakan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kasus itu tercium dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait penerimaan uang terdakwa kasus sertifikat lahan Tahura.
Mengingat tersangka meninggal dunia, maka kasus tersebut akan ditutup. Ada beberapa hal menjadi sorotan. diantaranya harta kekayaan, atau koleksi kendaraannya, hingga keluarga korban yang merasa janggal dengan kematiannya.
Menurut data yang dikantongi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tri Nugraha pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2008 silam saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar, kala itu pundi-pundi yang dikantonginya mencapai Rp7,157 miliar.
Belum termasuk 10 ribu dollar Amerika Serikat. Dari angka tersebut, giro dan setara kas menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp4,292 miliar. Kemudian tanah, dan bangunan yang dimilikinya tersebar di 13 daerah dengan nilai Rp1,855 miliar.
Aset lain yang dimilikinya adalah harta berjalan, atau koleksi kendaraan. Tri Nugraha termasuk salah satu pejabat daerah yang isi garasinya bikin geleng-geleng kepala. Sebab di dalamnya ada 4 unit mobil mewah, dan 3 unit sepeda motor.
Untuk kategori mobil mewah yang dimaksud, adalah Toyota Harrier lansiran 2005 seharga Rp350 juta, Mini Cooper buatan 2007 dibanderol Rp400 juta, Land Rover 1963 nilai jualnya Rp135 juta, dn mobil lainnya Toyota Hardtop 1980 seharga Rp50 juta.