100KPJ

Beli Mobil Bekas Bisa Dicicil Dengan DP Ringan, dan Gratis Asuransi

Share :

Untuk proteksi tempat tinggal, meliputi kerugian atau kerusakan rumah, harta benda yang disebabkan resiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan perawat teerbang, dan asap. Dan pergantian kehilangan harta benda, akibat pencurian.

Chief Executive Officer Garasi.id, Ardy Alam mengatakan, hadirnya program #RayakanKemerdekaan diharapkan dapat membangkitkan kembali minat, dan antusiasme para konsumen dalam membeli mobil bekas yang sebelumnya tertunda. 

“Tidak hanya memudahkan konsumen dalam membeli, dan memiliki mobil bekas saja. Tetapi konsumen juga akan mendapatkan benefit berupa keriangan dalam segi pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa 25 Agustus 2020. 

Sebagai informasi, saat masa pandemi covid-19 sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk pada debitur. Untuk pembelian mobil bekas, guna menghindari kredit macet DP dinaikkan menjadi 50 persen.

Bahkan ada perusahaan pembiayaan yang mengharuskan konsumennya untuk deposito 3 bulan cicilan jika ingin kredit mobil bekas. Namun seiring membaiknya kondisi ekonomi di Tanah Air, aturan tersebut akhirnya tidak diberlakukan sejak Juli 2020.

 

Share :
Berita Terkait