100kpj – Polda Metro Jaya akhirnya akan melakukan pengenaan denda atau tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Ini menyusul berakhirnya masa sosialiasi kembali berlakunya aturan ini.
Hari terakhir sosialiasi dilakukan pada Minggu 9 Agustus di Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dilakukan oleh 70 aparat. Polisi juga tampak membentangkan spanduk bertuliskan pemberlakukan kembali pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Catat! Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap
Selain Kisah Cinta, Foto Jadul Lesty Kejora Naik Motor Bikin Pangling
Gak Ada Otak, Pengendara Ini Malah Joget Usai Menabrak 5 Orang
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sebenarnya sudah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut hanya diberikan teguran dalam rangka sosialisasi.
Sedangkan pada Senin 10 Agustus 2020, sanksi berupa denda atau tilang akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto.
"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," jelas Herman di situs Korlantas Polri.
Baca Juga:
Brad Binder Juaranya, Rossi Pecundangi Quartararo di MotoGP Ceko
6 Fakta Menarik Usai MotoGP Ceko: Brad Binder Cetak Sejarah
Klasemen Pembalap Usai MotoGP Ceko: Posisi Binder Melejit, Rossi Turun
Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. "Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," tandasnya.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapannya dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.