100kpj – Polda Metro Jaya akhirnya akan melakukan pengenaan denda atau tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Ini menyusul berakhirnya masa sosialiasi kembali berlakunya aturan ini.
Hari terakhir sosialiasi dilakukan pada Minggu 9 Agustus di Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dilakukan oleh 70 aparat. Polisi juga tampak membentangkan spanduk bertuliskan pemberlakukan kembali pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Catat! Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap
Selain Kisah Cinta, Foto Jadul Lesty Kejora Naik Motor Bikin Pangling
Gak Ada Otak, Pengendara Ini Malah Joget Usai Menabrak 5 Orang
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sebenarnya sudah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut hanya diberikan teguran dalam rangka sosialisasi.