100kpj – Kebijakan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta kembali digelar sejak Senin 3 Agustus 2020. Namun penilangan bagi pelanggar baru akan mulai pada Senin 10 Agustus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyebut akan menerapkan dua jenis penilangan.
Baca Juga:
Marquez Absen Lagi, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 7-9 Agustus 2020
Fakta Mengerikan Ini Bikin Marquez Tak Bisa Pertahankan Gelar Juara
Rekor-rekor yang Bisa Valentino Rossi Pecahkan di MotoGP Ceko
“Anggota yang turun ke lapangan, maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau kamera elektronik,” katanya di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Dia menambahkan, tiap harinya sebanyak 125 personel polisi lalu lintas diterjunkan guna memantau ganjil genap. Mereka ditempatkan pada titik masuk ke 25 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
Sambodo menambahkan, untuk ETLE ada 12 kamera yang telah beroperasi penuh di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat yang merupakan pengadaan ETLE fase pertama. Jumlah ruas jalan yang diawasi kamera akan bertambah pada pengadaan ETLE tahap kedua.
Penilangan bagi pelanggar ganjil genap dengan ETLE dinilai sangat efektif, apalagi saat masa pandemi COVID-19. Sebab, interaksi antara polisi dengan pelanggar berkurang sehingga mengurangi potensi penularan.
Baca Juga:
Fakta Menarik dari Ban Mobil Anti Kempis dan Kebal Peluru TNI AD
Marc Marquez Harus Dioperasi Lagi Gara-gara Pamer Push Up?
Audi Dikecam Usai Tampilkan Foto Anak Kecil Makan Pisang Depan Mobil
"Kami terjunkan hanya untuk pengawasan terhadap kawasan ganjil genap ini. Kan kebijakan ganjil genap ini permanen tidak hanya saat ini. Ketika nanti ETLE tahap 2 yang 57 kamera itu diberlakukan, maka ada 13 ruas jalan yang memang ada kameranya,” katanya.