100kpj – Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yang mulai hari ini Senin, 3 Agustus 2020.
Keputusan pemprov DKI itu mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Menanggapi kembali berlakunya ganjil genap di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan ratusan personel untuk memastikan para pengguna jalan untuk mematuhi aturan tersebut. "Sekitar 127 personel polisi berjaga di pintu-pintu masuk lokasi ganjil genap di Jakarta, ungkap Sambodo yang dikutip dari NTMC Polri, Senin, 3 Agustus 2020.
Namun ada angin segar bagi para pelanggar ganjil genap, pasalnya Dirlantas memastikan selama tiga hari kedepan, terhitung mulai hari ini Senin 3 Agustus 2020, petugas polisi hanya akan melakukan sosialisasi, artinya hingga tanggal 5 Agustus 2020 tidak ada penindakan tilang.
“Selama 3 hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin, Selasa, Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” tuturnya.