“Ganjil genap itu motifnya adalah untuk memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum. Lantas di tengah pandemi ini, orang disuruh menggunakan kendaraan umum yang merupakan salah satu cluster penularan? Sebaiknya Anies bisa menggunakan akal sehat,” kata dia.
Diketahui, keputusan pemprov DKI kembali memberlakukan gage di Ibu Kota, mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Aturan itu sudah berlaku mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020, namun pengemudi yang kedapatan melanggarnya, belum dikenai hukuman. Sebab, selama tiga hari pertama, polisi hanya akan memberi teguran atau peringatan secara langsung.