“Berikut kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan ganjil genap dengan Pergub No 88 Tahun 2019,” tulis statusnya.
Kendaraan yang kebal dengan sistem ganjil genap adalah ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kendaraan lembaga negara tinggi negara seperti presiden, menteri, dan pejabat lainnya. Kendaraan dinas operasional plat dinas dengan warna dasar merah, TNI, dan Polri. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti halnya mobil pengangkut uang, Bank Indonesia, antar Bank, atau pengisian ATM.