100kpj – Mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan ganjil genap atau gage untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan di kawasan Ibu Kota.
Keputusan pemprov DKI itu mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Jangan Lupa, Hari Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap
Kendati banyak yang mengapresiasi kebijakan tersebut, namun tak sedikit yang berupaya merisaknya. Salah satunya, dokter spesialis penyakit dalam, Dirga Sakti Rambe yang mengaku bingung dengan penerapan gage di tengah pandemi corona.
“Dari perspektif kesehatan, saya tidak paham mengapa Pemprov DKI menerapkan kembali kebijakan ganjil genap. Memang jalanan mulai macet, namun penularan Covid-19 belum terkendali. Penggunaan transportasi umum seharusnya dibatasi,” ujar Dirga melalui akun Twitter pribadinya.
Secara tak langsung, Dirga beranggapan, dengan memberlakukan aturan gage, maka pemprov DKI sama saja meminta masyarakat menggunakan kendaraan umum. Hal itu, kata dia, justru lebih berbahaya.
“Saya pribadi tidak menganjurkan masyarakat naik kendaraan pribadi selama masa pandemi,” kata Dirga.
Ruas Jalan yang Diberlakukan Gage
Diketahui, sesuai Pergub 88 tahun 2019, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Biar tidak penasaran lagi, berikut 25 ruas jalan yang ‘terkena’ aturan gage:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari
Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.