100KPJ

Kemenhub Resmi Wajibkan Mobil Listrik Miliki Suara

Share :

"Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel," bunyi pasal 32 ayat 6.

Aturan ini sendiri telah ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Tetapi, wajibnya suara pada kendaraan listrik bakal diterapkan dua tahun lagi.

Share :
Berita Terkait