Tentu kondisi tersebut sangat berbeda sebelum PSBB memasuki masa transisi di awal bulan lalu. Oleh sebab itu, bagi pengguna kendaraan bermotor jika tidak ingin terjebak dalam kepadatan lalu lintas bisa memperhatikan perubahan jam sibuk.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sebelum pandemic covid-19, jam sibuk dimulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Tapi kondisi tersebut telah bergeser, di mana pukul 06.30 WIB sampai 09.30 WIB menjadi jam sibuk di masa transisi.
“Hal ini membuktikan bahwa aturan shift kerja yang diterapkan gubernur efektif,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Kebijakan Mobilitas Pasca Pandemi Covid-19 melalui Youtube Pemprov DKI.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, setelah jam sibuk pagi jatuh pada pukul 06.30-09.30 WIB kondisi lalu lintas di bawah rata-rata normal, setara enam persen dibandingkan normal. Tapi menjelang sore atau sampai pukul 16.00 WIB ada kenaikan jumlah kendaraan karena pergantian shift kerja.
“Jam 15.00-17.00 WIB kembali turun lagi volumenya, jauh dibandingkan saat normal. Setelah itu meninggkat lagi dari pukul 18.00-20.00 WIB, ini terlihat ada pergerakan orang pada jam-jam di luar kondisi normal,” katanya.
Artinya bagi Anda yang sudah melakukan aktifitas bekerja seperti biasanya, bisa memperhatikan jadwal jam sibuk tersebut agar terhindar dari kemacetan. Sebab tidak semua perkantoran menerapkan sistem masuk kantor bergantian, atau 2 shift.