100kpj – Demi menekan mata rantai covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020. Dengan adanya aturan tersebut ruang gerak pengguna kendaraan bermotor diawasi.
Sebelumnya aturan tersebut direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020 setelah diperpanjang beberapa kali. Namun demi mengantisipasi penyebaran covid-19, Pemprov DKI memberlakukan sepanjang Juni 2020 sebagai masa transisi.
Baca juga: PSBB Berlaku Lagi di DKI Anies Baka Tindak Pengendar Yang Melanggar
Memasuki bulan berikutnya, ternyata masa transisi PSBB masih diberlakukan untuk dua pekan ke depan atau terhitung sejak 3-16 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Anies Baswedan saat konfrensi pers melalui Youtube Pemprov DKI.
“Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas disampaikan bahwa PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen itu akan diteruskan 14 hari ke depan,” ujarnya.
Artinya selama dua minggu ke depan pengguna kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan yang sudah diterapkan sejak transisi tahap pertama. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pasal 22 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna kendaraan bermotor wajib menerapkan protokol kesehatan. Yang pertama selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan.
Kemudian membersihkan kendaraan sebelum dan setelah diopersikan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit. Bukan hanya itu, selama masa transisi kapasitas atau muatan penumpang juga diatur.
“Kendaraan sepeda motor atau mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang) kecuali bila digunakan satu keluarga,” ujar Anies saat menjelaskan aturan PSBB transisi tahap pertama beberapa waktu lalu.
Pengguna mobil diperbolehkan mengisi muatan mencapai 100 persen atau sesuai dengan kapasitas tempat duduk jika diisi satu keluarga. Begitu juga dengan pengguna sepeda motor yang diharuskan satu alamat, terkecuali ojek online atau pangkalan.
“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak, ibu, dan anak tidak masalah,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pengguna mobil jangan kaget jika selama dua minggu ke depan aka nada petugas kepolisian yang memeriksa kendaraan Anda jika mengangkut penumpang melebihi kapasitas, terkecuali diisi oleh satu keluarga.