100KPJ

PSBB Berlaku Lagi di DKI, Anies Bakal Tindak Pengendara Yang Melanggar

Share :

Sebelumnya Anies menyebut, selama masa transisi pengguna kendaraan seperti mobil atau motor diharapkan tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 seperti halnya saat PSBB masih berlaku.

“Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” katanya.

Namun untuk ojek online atau pangkalan sejak 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. “Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol covid-19,” sambung Anies beberapa waktu lalu.

Diketahui, ojek online dan pangkalan sudah mulai beroperasi normal pada pekan kedua Juni 2020. Sebelumnya alat transportasi online roda dua tersebut hanya diperbolehkan mengangkut barang pesanan selama PSBB diterapkan. 

 

Share :
Berita Terkait